LSM Tri Nusa Laporkan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi ke Kejagung

Gedung Bundar Jampidsus

BEKASI, Mediakarya — LSM Triga Nusantara Indonesia Bekasi Raya resmi melaporkan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan hilangnya aset negara dalam proyek investasi senilai Rp200 miliar.

Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Mandor Baya (Maksum Alfarizi), mengungkap ada dugaan pelanggaran hukum yang  bermula dari kerja sama antara PT Bintang Mahameru Sejahtera dan Perumda Tirta Bhagasasi pada 29 Juli 2024. Kerja sama ini dilakukan di era Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dengan konsep Green Financing.

Namun yang menjadi sorotan adalah penggunaan Bangunan Cabang Poncol di Kota Bekasi sebagai bagian dari investasi, padahal status aset tersebut masih dalam proses pemisahan antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Aset tersebut justru dibongkar paksa dan hilang tanpa kejelasan, tanpa melalui proses hukum yang sah atau lelang terbuka sebagaimana diatur undang-undang,” kata Mandor Baya, baru-baru ini.

Adapun aset Poncol yang Diduga Raib:

1. Pompa intake WTP

2. WTP Beton 200 liter/detik

3. WTP Baja 100 liter/detik

4. Laboratorium

5. Panel listrik dan genset

6. Gedung kantor cabang

“Kami menduga Dirut PDAM Tirta Bhagasasi telah menyalahgunakan jabatan hingga aset daerah raib entah ke mana. Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi ada indikasi kuat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Exit mobile version