KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makbullah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rumah Pintar di Ruang Rapat DPPPA, Kamis (20/1/2022). Acara dihadiri oleh 7 pengurus Rumah Pintar (Rumpin) tingkat Kecamatan dan 7 pengurus Rumpin tingkat Kelurahan.
Makbullah menyampaikan, Rumah Pintar ditujukan untuk mendukung kegiatan Pemerintah dalam mencapai Kota Layak Anak (KLA).
“Rumah Pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi,” ujarnya.
Menurutnya, Rumpin dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung kesenian, keagamaan dan lain-lain. Pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus Rumpin.