JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan ujaran kebencian berbau sara dengan terlapor Edy Mulyadi yang rencananya akan dilakukan pemeriksaan akhirnya diundur.
Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy Mulyadi mengatakan, kliennya menolak untuk diperiksa penyidik Bareskri Polri lantaran dipandang tidak sesuai KUHP.
Padahal, Edy Mulyadi seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 WIB hari ini.
Herman Kadir mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat penjelasan ketidakhadiran Edy Mulyadi
“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini Pak Edy tidak bisa hadir karena berhalangan. Jadi kami hanya menyampaikan surat kepada Mabes Polri,” tutur Herman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Menurut Herman, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi seharusnya dilakukan tiga hari setelah proses itu dinaikkan ke penyidikan. Penyidik sendiri menaikkan perkara itu ke penyidikan pada Rabu (26/1).
“Tidak sesuai dengan KUHP. Kan seharusnya tiga hari, ini baru dua hari. Jadi kami minta diperbaiki lagi. Harus sesuai prosedurlah,” katanya.
Dia juga menjelaskan, Edy Mulyadi tidak menyebutkan Kalimantan Timur dalam pernyataan di dalam video yang beredar. Menurutnya, pernyataan jin buang anak menunjukkan suatu lokasi yang jauh.
“Kami meminta Mabes Polri mengusut siapa provokatornya. Ada kepentingan politik di sini,” ujar dia.
Terakhir diberitakan, penyidik hingga kemarin (27/1) telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, dalam pernyataan di sebuah video, Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur sebagai ‘tempat jin membuang anak’. Bahkan, Edy Mulyadi menyebut pasar bagi ibu kota baru adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.
Video berdurasi 58 detik yang diunggah di media sosial itu pun akhirnya viral dan menyakiti hati masyarakat Kaltim.
Dalam video itu juga terdapat Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Azam Khan. Azam menanggapi pernyataan Edy dengan menyebut “Hanya monyet (yang mau pindah ke Kaltim).”
Edy Mulyadi kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi telah menerima sejumlah laporan.






