Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy Mulyadi

Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy Mulyadi

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan ujaran kebencian berbau sara dengan terlapor Edy Mulyadi yang rencananya akan dilakukan pemeriksaan akhirnya diundur.

Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy Mulyadi mengatakan, kliennya menolak untuk diperiksa penyidik Bareskri Polri lantaran dipandang tidak sesuai KUHP.

Padahal, Edy Mulyadi seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 WIB hari ini.

Herman Kadir mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat penjelasan ketidakhadiran Edy Mulyadi

“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini Pak Edy tidak bisa hadir karena berhalangan. Jadi kami hanya menyampaikan surat kepada Mabes Polri,” tutur Herman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Menurut Herman, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi seharusnya dilakukan tiga hari setelah proses itu dinaikkan ke penyidikan. Penyidik sendiri menaikkan perkara itu ke penyidikan pada Rabu (26/1).

“Tidak sesuai dengan KUHP. Kan seharusnya tiga hari, ini baru dua hari. Jadi kami minta diperbaiki lagi. Harus sesuai prosedurlah,” katanya.

Dia juga menjelaskan, Edy Mulyadi tidak menyebutkan Kalimantan Timur dalam pernyataan di dalam video yang beredar. Menurutnya, pernyataan jin buang anak menunjukkan suatu lokasi yang jauh.

Baca Juga:  Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 66 Ribu Butir OKT, 2 Pengedar Diamankan

“Kami meminta Mabes Polri mengusut siapa provokatornya. Ada kepentingan politik di sini,” ujar dia.

Terakhir diberitakan, penyidik hingga kemarin (27/1) telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, dalam pernyataan di sebuah video, Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur sebagai ‘tempat jin membuang anak’. Bahkan, Edy Mulyadi menyebut pasar bagi ibu kota baru adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.

Video berdurasi 58 detik yang diunggah di media sosial itu pun akhirnya viral dan menyakiti hati masyarakat Kaltim.

Dalam video itu juga terdapat Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Azam Khan. Azam menanggapi pernyataan Edy dengan menyebut “Hanya monyet (yang mau pindah ke Kaltim).”

Edy Mulyadi kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi telah menerima sejumlah laporan.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 17:24 WIB

HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB