Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim

- Editor

Jumat, 28 Januari 2022 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy Mulyadi

Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy Mulyadi

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan ujaran kebencian berbau sara dengan terlapor Edy Mulyadi yang rencananya akan dilakukan pemeriksaan akhirnya diundur.

Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy Mulyadi mengatakan, kliennya menolak untuk diperiksa penyidik Bareskri Polri lantaran dipandang tidak sesuai KUHP.

Padahal, Edy Mulyadi seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pukul 10.00 WIB hari ini.

Herman Kadir mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat penjelasan ketidakhadiran Edy Mulyadi

“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini Pak Edy tidak bisa hadir karena berhalangan. Jadi kami hanya menyampaikan surat kepada Mabes Polri,” tutur Herman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Menurut Herman, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi seharusnya dilakukan tiga hari setelah proses itu dinaikkan ke penyidikan. Penyidik sendiri menaikkan perkara itu ke penyidikan pada Rabu (26/1).

“Tidak sesuai dengan KUHP. Kan seharusnya tiga hari, ini baru dua hari. Jadi kami minta diperbaiki lagi. Harus sesuai prosedurlah,” katanya.

Dia juga menjelaskan, Edy Mulyadi tidak menyebutkan Kalimantan Timur dalam pernyataan di dalam video yang beredar. Menurutnya, pernyataan jin buang anak menunjukkan suatu lokasi yang jauh.

Baca Juga:  Sekjen PBB Serukan Aksi Kolektif Untuk Kurangi Polusi Udara

“Kami meminta Mabes Polri mengusut siapa provokatornya. Ada kepentingan politik di sini,” ujar dia.

Terakhir diberitakan, penyidik hingga kemarin (27/1) telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, dalam pernyataan di sebuah video, Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur sebagai ‘tempat jin membuang anak’. Bahkan, Edy Mulyadi menyebut pasar bagi ibu kota baru adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.

Video berdurasi 58 detik yang diunggah di media sosial itu pun akhirnya viral dan menyakiti hati masyarakat Kaltim.

Dalam video itu juga terdapat Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Azam Khan. Azam menanggapi pernyataan Edy dengan menyebut “Hanya monyet (yang mau pindah ke Kaltim).”

Edy Mulyadi kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi telah menerima sejumlah laporan.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang
Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR
Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal
The Plaza Millennium Medan Gelar Millennium Green Community 2026, Dorong Kepedulian Lingkungan
Basarnas Evakuasi Dua Korban Kritis Pascagempa NTT dari Manggarai Timur
Isu Money Politik Warnai Pemilihan Ketum PBNU, Etos Indonesia: Jangan Sampai Arena Muktamar Jadi Ajang OTT
Gerak Cepat Tangani Bencana NTT, Pangkogabwilhan II dan Mentan Cek Kesiapan Posko
Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:21 WIB

The Plaza Millennium Medan Gelar Millennium Green Community 2026, Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Basarnas Evakuasi Dua Korban Kritis Pascagempa NTT dari Manggarai Timur

Berita Terbaru

Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI), Imaduddin Abdullah, dalam paparannya pada kegiatan site visit Renewable Ene rgy 
Zones (REZs)

Ekonomi & Bisnis

INDEF GTI Usul Program 100 GWp Tahap Satu Didorong Lewat Kawasan Industri

Sabtu, 29 Agu 2026 - 06:58 WIB