Mirza menjelaskan, keterangan para saksi menegaskan bahwa dalam kerja sama penjualan produk tekstil impor tidak pernah ada mekanisme komisi, melainkan sistem bagi hasil, sebagaimana yang selama ini didalilkan para tergugat.
“Ini justru sejalan dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh penggugat sendiri. Mereka menyatakan bahwa tidak ada komisi Rp1.000 per yard untuk produk impor, melainkan bagi hasil,” tegas Mirza.
Selain itu, para saksi juga menguatkan fakta adanya nota putih atau tagihan penjualan yang belum ditagihkan dan disetorkan oleh Junaidi Abdilah kepada Tergugat I dan Tergugat III. Nilai tagihan yang belum disetorkan tersebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Mirza mengungkapkan, selama kerja sama berlangsung, Junaidi Abdillah telah menerima berbagai pembayaran, baik dari penjualan produk lokal maupun impor. Dari penjualan produk lokal saja, penggugat disebut telah menerima dana hingga sekitar Rp14 miliar. Sementara untuk penjualan produk impor, penggugat juga telah menerima bagi hasil sekitar Rp770 juta, termasuk tiga kali pembayaran bagi hasil masing-masing sekitar Rp600 juta, Rp100 juta, dan Rp66 juta. Selain itu terdapat juga pemberian komisi dari Tergugat I berupa mobil dan motor kepada Junaidi Abdillah.
Namun demikian, akibat wanprestasi berupa tidak disetorkannya sejumlah tagihan tersebut, para tergugat mengaku mengalami kerugian hingga Rp4,4 miliar di luar kerugian pokok sebesar Rp3,3 miliar. Atas dasar itu, Tergugat I dan Tergugat III mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang mencakup kewajiban pokok Rp3,3 miliar dan tuntutan ganti kerugian Rp4,4 miliar.




