Opini Pengamat Hukum: Tuduhan Pelecehan Verbal Digital terhadap Prof Karta Jayadi Perlu Diuji Ketat Secara Hukum

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengamat hukum, Yusuf Gunco

pengamat hukum, Yusuf Gunco

MAKASSAR, Mediakarya — Tuduhan kasus dugaan pelecehan verbal dan digital yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, menyita perhatian publik dan memantik perdebatan luas, khususnya terkait penerapan asas hukum dan dampaknya terhadap dunia pendidikan tinggi.

Pengamat hukum Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., yang akrab disapa Yugo, menilai kasus tersebut harus disikapi secara hati-hati dan proporsional. Menurut dia, Prof. Karta Jayadi bukan hanya dikenal sebagai tokoh intelektual dengan rekam jejak akademik yang panjang, tetapi juga sosok yang memiliki keteguhan prinsip dan konsistensi dalam kepemimpinan.

“Prof. Karta Jayadi adalah figur akademisi yang cerdas, produktif secara intelektual, dan memiliki pendirian yang kuat. Itu yang saya kenal selama ini,” kata Yusuf Gunco dalam keterangannya, Selasa.

Meragukan Substansi Tuduhan

Yusuf mengaku tidak serta-merta mempercayai tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi. Ia menyebut, secara personal ia mengenal Prof. Karta sebagai pribadi yang rendah hati dan mudah bergaul dengan berbagai kalangan.

“Saya mengenal beliau sebagai sosok yang humble, merakyat, bahkan sering berdiskusi santai di warung kopi bersama kolega. Karakter seperti itu tidak serta-merta sejalan dengan tuduhan yang kini beredar,” ujarnya.

Ia memandang, tuduhan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk mempertimbangkan posisi Prof. Karta Jayadi yang saat ini tengah berada pada puncak karier dan reputasi sebagai rektor UNM.

Baca Juga:  Sengketa Merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ Berujung Gugatan Hukum

Soroti Prinsip Pembuktian

Sebagai pengamat hukum, Yusuf menegaskan bahwa setiap tuduhan yang berimplikasi hukum harus tunduk pada prinsip dan asas hukum yang berlaku. Menurut dia, tuduhan pidana tidak dapat berdiri hanya pada opini atau asumsi publik, melainkan harus didukung oleh alat bukti yang cukup dan meyakinkan.

“Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang jelas. Tuduhan harus diuji dengan alat bukti yang sah. Sejauh ini, saya belum melihat bukti yang mampu meyakinkan publik secara objektif,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman publik.

Dampak terhadap Dunia Pendidikan

Yusuf juga menyoroti potensi dampak lanjutan dari tuduhan tersebut terhadap stabilitas dan akselerasi pengembangan dunia pendidikan, khususnya di internal UNM. Menurut dia, kegaduhan berkepanjangan berisiko mengganggu iklim akademik dan konsentrasi sivitas akademika.

“Tuduhan seperti ini bukan hanya berpotensi mencoreng karier seseorang, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pengelolaan pendidikan tinggi,” ujarnya.

Dorong Proses Hukum Objektif

Di akhir pernyataannya, Yusuf Gunco menyatakan dukungan moral kepada Prof. Karta Jayadi dan mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan opini publik.

“Jika dalam proses hukum ternyata bukti tidak mencukupi, maka secara prinsip hukum perkara tersebut harus dihentikan. Itu penting untuk menjamin hak dan kepastian hukum bagi Prof. Karta Jayadi,” tutupnya. (adt)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB