Hukum  

Empat Saksi Tergugat Ungkap Nota Rp3,3 Miliar Tak Disetorkan dalam Sidang Sengketa Tekstil

Sengketa Jual Beli Tekstil
Suasana sidang sengketa jual beli tekstil di PN Jakarta Timur.

Mirza juga menyoroti fakta bahwa pada sidang sebelumnya, 13 Januari 2026, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, yakni Walid Jumlat dan Desti, justru memperkuat dalil para tergugat.

“Saksi penggugat malah memberatkan penggugat sendiri. Kesaksian mereka tidak membenarkan klaim komisi, dan justru menyatakan bahwa nota putih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Saudara Junaidi Abdillah,” katanya.

Ia menambahkan, saksi-saksi tersebut juga menegaskan bahwa Sylvia (Tergugat II) bukan pihak dalam kerja sama penjualan kain, melainkan hanya membantu administrasi berupa transfer dan pencatatan kasbon.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki sidang ke-9. Setelah pemeriksaan saksi ini, Pihak Penggugat akan menghadirkan saksi tambahan sebelum nantinya akan masuk ke agenda persidangan berikutnya, yakni agenda kesimpulan dan pembacaan Putusan.

Sementara itu, terkait laporan pidana yang diajukan di Polda Metro Jaya, Mirza menyebut prosesnya masih berjalan paralel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *