Erman Umar Akan Ajukan Banding Atas Vonis Kliennya Pada Sidang di PN Jakarta Utara

JAKARTA, Mediakarya – Sidang kasus suami istri yang harus duduk di kursi pesakitan akibat dilaporkan rekan bisnisnya kini masih bergulir.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Sonia Lewy mendapat hukuman selama 3 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan, sedangkan suaminya Muhammad Indra Saputra diputus hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Tumpunuli Marbun didampingi R. F Abnas, Erman Umar,S.H, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Ari Sulton Abdullah.

“Saya akan tetap mempertahankan seperti apa yang saya sampaikan di pledoi kami, bahwa sebenarnya, apalagi setelah dimulainya ada pembicaraan atau dimulainya ada bisnis yang pertama sepeda, itu tidak ada niat dan tidak ada tanda-tanda sebenarnya,” ungkap Erman Umar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (15/09/22).

Erman menambahkan bahwa isu agama yang dijadikan tuduhan untuk menipu oleh terdakwa, terlalu berlebihan. Ditambah lagi, sudah ada itikad baik dari terdakwa dengan mengembalikan sejumlah uang kepada terlapor.

“Tapi ternyata kemudian ada kendala, tidak bisa kita salahkan itu bukan penipuan, dan contohnya sudah juga dikembalikan hampir sepertiga dari uang itu,” kata Erman Umar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *