
Selain itu, sebagai bagian ASN, PPPK terikat oleh kode etik dan nilai-nilai dasar ASN yang berlaku untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh salah’ satu oknum pegawai UPTD Sampah Burangkeng yang mempertontonkan jempol terjepit di antara jari tengah dan telunjuk sambil mengepalkan tangan, sebagian masyarakat menilai bahwa hal itu dianggap sebagai simbol cabul yang tidak layak dilakukan, apalagi di lingkungan kerja,” kata Iskandar.
“Harus dipahami juga bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN, yang berarti mereka bekerja di instansi pemerintah dan memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku,” katanya.
Kode etik ASN, kata Iskandar, tentunya juga berlaku bagi PPPK, mengatur tentang sikap, perilaku, dan perbuatan ASN dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
“Tujuannya adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, dan integritas sebagai Abdi Negara,” kata Iskandar.
Oleh karenanya, terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum P3K tersebut, Etos mendorong agar kepala BKD Kabupaten Bekasi segera segera memberikan sanksi tegas kepada salah satu pegawai UPTD Sampah Burangkeng agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Jika kasus itu dibiarkan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bekasi. Yang tentunya akan berdampak pada citra kepemimpinan Bupati Ade Koswara Kunang,” pungkas Iskandar.