GMNI Sukabumi Raya Dialog dengan Kejari: Soroti Dugaan Gratifikasi Jabatan di Kota Sukabumi

- Editor

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Legal Opinion Oleh Ketua GMNI Kepada Kejari Kota Sukabumi

Penyerahan Legal Opinion Oleh Ketua GMNI Kepada Kejari Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menggelar silaturahmi sekaligus diskusi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Kamis (21/8/2025). Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi mahasiswa dengan aparat penegak hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi atas terselenggaranya agenda silaturahmi sekaligus diskusi hukum ini,” ujar Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, Jumat (22/8/2025).

GMNI Serahkan Legal Opinion ke Kejari

Dalam kesempatan itu, GMNI Sukabumi Raya menyerahkan Legal Opinion (LO) terkait dugaan pelanggaran hukum atas rangkap jabatan yang terjadi di Kota Sukabumi.

Aris menyoroti pengangkatan H. Ubaydillah, S.E. pada tiga posisi strategis sekaligus: Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, Plt. Dewan Pengawas PDAM, serta Ketua TKPP.

“Pengangkatan rangkap jabatan ini bukan hanya cacat administratif, tapi juga berpotensi sebagai bentuk gratifikasi jabatan,” tegas Aris.

Ia juga menilai praktik ini mencerminkan politik kroni yang merusak asas meritokrasi. “Pemerintahan kini didominasi kelompok tertentu, katakanlah Yayasan Walikota yakni FKDB, sehingga mengabaikan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” jelasnya.

Baca Juga:  Pemotongan Remunerasi Pegawai RSUD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Angkat Bicara

Berpotensi Tipikor

Menurut Aris, rangkap jabatan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi jika dikaitkan dengan hubungan personal atau dukungan politik.

“Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, termasuk jabatan atau kedudukan. Jika rangkap jabatan ini merupakan balas jasa politik, maka dapat dikategorikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Lebih jauh, Aris menyebut kebijakan wali kota menunjuk orang dekat di tiga posisi strategis sekaligus sebagai penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) yang bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

GMNI Siap Kawal Penegakan Hukum

GMNI Sukabumi Raya berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berani mengambil sikap dalam mencegah dan menindak praktik gratifikasi jabatan.

“GMNI siap menjadi mitra strategis kejaksaan, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan mengawal proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik. Kolaborasi ini diharapkan melahirkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Aris. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Pemkab Nias Selatan Evaluasi Program Listrik Desa dan BULOG
Merasa Diperas, Anak Mantan Walikota Bekasi Lapor Polisi
Sinergi Pemkab Nias Selatan dan PLN, Dorong Percepatan Listrik Pedesaan
Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi
PWI Lhokseumawe Kerahkan 8 Pengacara, Haiqal Laporkan Dua Oknum TNI ke Denpom
Intimidasi Guru Saat Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan Sukabumi Diamankan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 03:35 WIB

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 11:32 WIB

Pemkab Nias Selatan Evaluasi Program Listrik Desa dan BULOG

Jumat, 4 September 2026 - 19:45 WIB

Merasa Diperas, Anak Mantan Walikota Bekasi Lapor Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 13:51 WIB

Sinergi Pemkab Nias Selatan dan PLN, Dorong Percepatan Listrik Pedesaan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:25 WIB