GMNI Sukabumi Raya Dialog dengan Kejari: Soroti Dugaan Gratifikasi Jabatan di Kota Sukabumi

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Legal Opinion Oleh Ketua GMNI Kepada Kejari Kota Sukabumi

Penyerahan Legal Opinion Oleh Ketua GMNI Kepada Kejari Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menggelar silaturahmi sekaligus diskusi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Kamis (21/8/2025). Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi mahasiswa dengan aparat penegak hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi atas terselenggaranya agenda silaturahmi sekaligus diskusi hukum ini,” ujar Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, Jumat (22/8/2025).

GMNI Serahkan Legal Opinion ke Kejari

Dalam kesempatan itu, GMNI Sukabumi Raya menyerahkan Legal Opinion (LO) terkait dugaan pelanggaran hukum atas rangkap jabatan yang terjadi di Kota Sukabumi.

Aris menyoroti pengangkatan H. Ubaydillah, S.E. pada tiga posisi strategis sekaligus: Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, Plt. Dewan Pengawas PDAM, serta Ketua TKPP.

“Pengangkatan rangkap jabatan ini bukan hanya cacat administratif, tapi juga berpotensi sebagai bentuk gratifikasi jabatan,” tegas Aris.

Ia juga menilai praktik ini mencerminkan politik kroni yang merusak asas meritokrasi. “Pemerintahan kini didominasi kelompok tertentu, katakanlah Yayasan Walikota yakni FKDB, sehingga mengabaikan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” jelasnya.

Baca Juga:  GMNI Sukabumi Raya Desak Tanggung Jawab Negara atas Tragedi Kemanusiaan Pengemudi Ojol

Berpotensi Tipikor

Menurut Aris, rangkap jabatan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi jika dikaitkan dengan hubungan personal atau dukungan politik.

“Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, termasuk jabatan atau kedudukan. Jika rangkap jabatan ini merupakan balas jasa politik, maka dapat dikategorikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Lebih jauh, Aris menyebut kebijakan wali kota menunjuk orang dekat di tiga posisi strategis sekaligus sebagai penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) yang bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

GMNI Siap Kawal Penegakan Hukum

GMNI Sukabumi Raya berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berani mengambil sikap dalam mencegah dan menindak praktik gratifikasi jabatan.

“GMNI siap menjadi mitra strategis kejaksaan, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan mengawal proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik. Kolaborasi ini diharapkan melahirkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Aris. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal Unbari
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Diduga Eksplorasi Ilegal, Sumur Pengeboran Minyak di Blang Rubek Meledak
Turnamen Voli Putri Piala Banteng 2026 Tegalbuleud Sukses Digelar, CBS One Jadi Juara
Siswa SMAN 5 Kota Bekasi Torehkan Prestasi Pada Event Savate di Nepal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:24 WIB

YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal Unbari

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:03 WIB

Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Foto: Ist)

Daerah

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB