Jadi, kata dia, kasus itu jangan terlalu dibesarkan. Biar lembaga antirasuah itu bekerja secara profesional tanpa pandang bulu.
Kendati demikian, Iskandar juga mengapresiasi keberanian Ubedilah untuk melaporkan dugaan korupsi terhadap dua anak presiden itu.
“Mari kita lihat, pantau, benar kah kasus ini akan besar?, atau cuma gimik-gimik aja yang ujungnya kita tidak tahu,” pungkas Iskandar.
Sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang juga merupakan aktivis 98 melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan Ubedillah ke KPK didasari atas relasi bisnis dua anak Jokowi dengan PT SM, grup bisnis yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan pada 2019 lalu.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedillah di Gedung KPK, seperti dikutip Selasa (11/1/2022).
PT SM sendiri sudah pernah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun dalam prosesnya, hakim hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.