Fahri mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi, yang tidak gembar-gembor, tapi terus bekerja dalam senyap. Burhanuddin dinilai Fahri telah melakukan terobosan mengenai penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Makanya saya kagum karena kemarin saya membaca pidato pak Jaksa Agung, itu menurut saya terobosan,” ujar Fahri.
Fahri berujar komunikasi publik Kejaksaan Agung mulai membaik. Sebab, instansi penegak hukum juga harus transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan edukasi ke masyarakat.
“Tidak bisa lagi hukum sebagai alat balas dendam. Restorative justice harus menjadi jiwa dalam penegakkan hukum,” katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai ‘E’ terhadap kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi periode 2020. E diartikan ICW sebagai nilai yang sangat buruk. Dari tiga institusi penegak hukum yang berwenang untuk mengusut kasus korupsi, ICW memberikan nilai C kepada Kejaksaan Agung dan nilai E masing-masing kepada KPK dan Kepolisian RI.