Fahri Hamzah Kritisi Nilai C ICW ke Kejagung: Penyelamatan Duit Korupsi Lebih Konkret

- Editor

Senin, 20 September 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah kritisi nilai yang diberikan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke penegakkan hukum dalam negeri. Pengembalian duit korupsi triliunan rupiah kalah dengan pameran uang Rp10 juta.

Pengembalian duit korupsi yang dimaksud Fahri yakni sejumlah tangkapan koruptor oleh Kejaksaan Agung diberikan nilai C oleh ICW. Ia menilai mengukur kinerja seharusnya bukan berbasis pencitraan.

“Kinerja yang dilakukan kejaksaan lebih konkret yaitu pengembalian kerugian negara. Saya melihat ada orang tidak senang dengan upaya pengembalian negara. Dianggap tidak heroik dibandingkan pakein baju, terus pameran uang Rp10 juta,” tutur Fahri di Jakarta.

“Makanya saya bilang salah kalau ponten jelek. Kalau saya pontennya dipengembalian. Makanya saya kasih A+,” ucap Fahri, yang dikutip dari merdeka.

Ia mengibaratkan terdapat dua orang pekerja, yang satu berpenampilan menarik, rapih, dengan memakai jas. Sedangkan, seorang pekerja lain, berpenampilan urakan, kumel, dan gondrong. Namun, hasil di antara keduanya jauh berbeda.

Fahri mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi, yang tidak gembar-gembor, tapi terus bekerja dalam senyap. Burhanuddin dinilai Fahri telah melakukan terobosan mengenai penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Makanya saya kagum karena kemarin saya membaca pidato pak Jaksa Agung, itu menurut saya terobosan,” ujar Fahri.

Fahri berujar komunikasi publik Kejaksaan Agung mulai membaik. Sebab, instansi penegak hukum juga harus transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan edukasi ke masyarakat.

“Tidak bisa lagi hukum sebagai alat balas dendam. Restorative justice harus menjadi jiwa dalam penegakkan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Maraton, Kejagung Periksa 22 orang dalam Kasus Asabri

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai ‘E’ terhadap kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi periode 2020. E diartikan ICW sebagai nilai yang sangat buruk. Dari tiga institusi penegak hukum yang berwenang untuk mengusut kasus korupsi, ICW memberikan nilai C kepada Kejaksaan Agung dan nilai E masing-masing kepada KPK dan Kepolisian RI.

ICW menyebut Kejaksaan Agung sampai akhir 2020 menangani sebanyak 259 kasus korupsi dengan anggaran penanganan kasus mencapai Rp75,3 miliar.

“Kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan cukup baik dalam aspek kuantitas yaitu sekitar 46 persen atau masuk dalam kategori C atau Cukup,” tambah Wana.

Sebagian besar kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, dicatat ICW merupakan kasus baru yaitu sebanyak 222 kasus, selanjutnya pengembangan kasus sebanyak (34 kasus) dan OTT sebanyak 3 kasus.

“Kejaksaan juga institusi yang paling sering menangani kasus korupsi yang terjadi di BUMN, yakni sebanyak 16 dari 22 kasus yang disidik oleh penegak hukum,” ungkap Wana.

Namun dalam profesionalisme penindakan kasus, ICW menduga terdapat sejumlah kantor Kejaksaan yang tidak menangani kasus korupsi.

“Artinya, Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi terhadap setiap Kejaksaan yang terbukti tidak bekerja. Kejaksaan Agung pada kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung juga diduga tidak independen dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Wana.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Tindakan Oknum Politisi Demokrat
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029
OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
81 Tahun Indonesia Merdeka, LPKAN Tagih Kerja Nyata Aparatur Negara: Jangan Cuma Pandai Berjanji

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Ketua Dewan Pers Kecam Tindakan Oknum Politisi Demokrat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Pernyataannya Kerap Blunder, Prabowo Diprediksi Bakal Ditinggal Pendukungnya Pada Pilpres 2029

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:53 WIB

OT Peduli Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa M 7,7 Nagekeo NTT

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Ekonom Senior INDEF Ungkap Refleksi Kemerdekaan Bidang Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:52 WIB