JAKARTA, Mediakarya – Pengamat kebijakan transportasi Bambang Istianto menilai sistem angkutan publik di Indonesia telah berubah drastis sejak kemunculan ojek online atau ojol dalam sektor transportasi yang semakin masif di tengah masyarakat.
Bambang mengungkapkan, bahwa di Indonesia beroperasinya ojek sudah berlangsung puluhan tahun, meski pengusaha penyedia aplikasi tidak membeberkan data driver ojol telah mencapai 4 jt .
Demikian pula demand masyarakat tinggi, Karena ojol lebih mampu melayani mobilitas sosial secara door to door service dibanding angkutan umum.
“Di lain pihak beban masyarakat yang semakin berat dari biaya tranportasi sekitar 25 sampai 30 persen sudah barang tentu memperburuk tingkat kesejahteraannya. Dengan dinamika kompetisi antara ojol dengan angkutan publik kami menilai sangat rentan timbulnya konflik sosial,” kata Bambang kepada Mediakarya, Sabtu (18/9/2021).
Sementara itu, kata Bambang, pemerintah sendiri belum mampu menyediakan angkutan publik yang nyaman dan aman sehingga masyarakat lebih suka menggunakan kendaraan pribadi baik roda 4 maupun roda dua.
“Implikasinya booming sepeda motor menjadi persoalan akut yaitu kemacetan lalu lintas di jalan raya pada hampir di kota-kota besar di Indonesia. Sementara kebutuhan jasa transportasi terus meningkat sehingga fenomena ojol tidak bisa terelakan,” ujar direktur eksekutif center for public policy studies Indonesia itu.
Menurut dia, meskipun payung hukum beroperasinya ojol belum jelas, namun saat ini keberadaan ojol di kota-kota besar mudah didapati. Hal itulah yang membuat pengusaha angkutan publik menjerit namun tidak mampu berbuat banyak.
Padahal, pemerintah sendiri teah berupaya mengurangi trend meningkatnya driver ojol. Namun di satu sisi lapangan kerja semakin sempit. Terlebih di tengah pandemi saat ini banyak karyawan yang dirumahkan, sehingga beralih ke ojol. Persoalan ini menjadi semakin dilematis bagi pemerintah.
Bambang menilai telah terjadi pembiaran bahwa ojol sebagai angkutan barang dan penumpang publik. Untuk itu, kata dia, sebelum terjadi bom waktu, pemerintah perlu membuat aturan yang memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Mengingat transportasi sebagai barang publik, maka berapapun anggaran yang dikeluarkan untuk membangun sistem angkutan publik harus menjadi skala prioritas.
Bambang menilai, beroperasinya ojol yang tidak dipayungi hukum bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bagi tenaga kerja ojol itu sendiri. Oleh karena itu dia berharap agar pemerintah memberikan jaminan kesejahteraanya. Karena jam kerja sebagai driver ojol bisa mencapai 18 jam sehari. Meskipun pekerjaan ojol pengaturan watunya lebih fleksibel.
“Sebenarnya model sitem angkutan di DKI Jakarta seperti Jaklingko kami nilai sudah positif karena memberikan prospek yang bagus dalam perannya sebagai angkutan publik yang mendekati ke arah door to door service terbatas,” tandas Bambang.
Dengan demikian, kata Bambang, peran pemerintah, baik itu di tingkat pusat maupun daerah agar lebih peduli mengembangkan angkutan publik model Jaklingko dengan menambah subsidi.
“Bila perlu digratiskan bagi masyarakat. Sebab jika model Jaklingko diperluas ke wilayah sesuai dengan kebutuhan masyarakat niscaya ojol akan hilang dengan sendirinya. Karena demand turun drastis. Meski itu ada, hanya sebagai angutan lingkungan saja,” pungkas Bambang. (dji)

