Beranda / Headline / Fraksi PDIP DPRD DKI Desak KPU DKI Eliminasi Paslon Independen

Fraksi PDIP DPRD DKI Desak KPU DKI Eliminasi Paslon Independen

JAKARTA, Media Karya – Banyaknya warga DKI Jakarta yang merasa KTP-nya dicatut untuk kepentingan politik pilkada 2024 mendapat sorotan tajam sekretaris fraksi PDIP Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Seperti diketahui KPU DKI menyatakan Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta 2024 lewat jalur independen.

“Saya harus kritik keras masalah Pencatutan untuk event PILKADA ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip PEMILU LUBER DAN JURDIL, “ujar Rio saat berbincang kepada wartawan, Jumat (16/8).

Saat ini, kata Rio yang juga anggota komisi A DPRD DKI pihaknya juga sedang melakukan cross check di lapangan termasuk memberikan tutorial kepada warga masyarakat untuk secara bersama sama melakukan pengecekan KTP-nya dan membuat kanal pengaduan untuk temuan Pencatutan KTP warga masyarakat.

“Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian Pencatutan ini padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independent manapun. Laporan pengaduan akan kami kumpulkan dan akan kami jadikan bahan pertanyaan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta dan dinas kependudukan dan catatan sipil (DUKCAPIL),”ujarnya lagi.

Politisi yang sudah 3 periode duduk di Kebon Sirih ini menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran.

“Mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya proses Pemilu Kepala Daerah khususnya di Jakarta untuk benar benar berjalan demokratis tanpa meninggalkan prinsip LUBER dan JURDIL,” ujarnya penuh semangat.

Menurut ketua DPC PDIP Jakarta Timur ini menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan pribadi yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pidana, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1, UUD 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi Pasal 65 dan Pasal 67 dan Pasal 185A UUD Pilkada.

“Berdasarkan hal hal tersebut diatas meminta KPU Provinsi DKI Jakarta untuk eliminasi calon kepala daerah tersebut,” tegasnya berapi-api. (dri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *