“Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerjasama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi addendum perjanjian kerjasama ini,” tambah Gubernur Anies.
Perlu diketahui, ruang lingkup kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL atau RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, pengalokasian dan pemberian kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain, Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan, Pemulihan Lingkungan, Biaya Kesehatan, Pendidikan, bantuan langsung tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, pengembangan dan penyediaan sarana prasarana persampahan dan pendukung lainnya, penyediaan sarana prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di Kali Asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi.
Seperti diketahui, hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi semakin sinergis dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat. (apl)