“Pembentukan BPN dengan menyatukan otoritas pajak dan bea cukai merupakan kebutuhan mendesak. Dengan otonomi yang lebih luas, diharapkan dapat meminimalisir intervensi politik serta memastikan sistem perpajakan dan kepabeanan berjalan lebih efisien dan efektif. Akan lebih kuat lagi jika mencakup penerimaan negara bukan pajak,” ujar Arif Rohman.
Selain itu, GP Ansor juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik penghindaran pajak, penyelundupan, dan pelaporan transaksi ekspor-impor yang tidak sesuai (underreporting).
Dengan berbagai tantangan fiskal yang dihadapi, GP Ansor mendorong pemerintah segera merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga yang lebih independen dan langsung berada di bawah Presiden. Langkah ini diyakini dapat menjaga stabilitas fiskal, memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan, serta memastikan pembangunan nasional tetap berjalan tanpa terganggu oleh keterbatasan anggaran. (hab)