Haidar Alwi: Transfer Data ke AS Belum Sah, Media Harus Luruskan Fakta demi Kedaulatan Digital

Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi. (Ist)
  1. Keterbukaan Publik: Pemerintah harus menjelaskan kepada rakyat secara jujur bahwa pengakuan terhadap AS belum berlaku secara legal.
  2. Regulasi Formal: DPR dan lembaga pelaksana harus segera menyusun aturan turunan tentang daftar negara memadai sesuai Pasal 55–56 UU PDP.
  3. Audit Independen: Setiap kerja sama transfer data harus tunduk pada audit dari lembaga pengawas independen berbasis negara.
  4. Media Luruskan Narasi: Media wajib membedakan antara rencana dagang dan implementasi hukum. Jangan ada framing yang menyesatkan publik seolah-olah semua sudah sah.

Haidar Alwi juga mengingatkan bahwa dunia sedang memasuki era geopolitik digital. “Data pribadi rakyat adalah sumber kekayaan abad ke-21. Jangan dikorbankan demi diskon tarif,” tegas Haidar Alwi.

Berdasarkan hasil verifikasi dari berbagai sumber, seperti White House, Reuters, serta analisis hukum dari situs dlapiperdataprotection.com dan firma hukum Makarim & Taira S., transfer data pribadi dari Indonesia ke AS memang disebut dalam kesepakatan dagang, namun belum sah menurut hukum nasional karena tidak adanya aturan pelaksana dan pengakuan resmi dari otoritas PDP Indonesia.

“Mari kita dukung diplomasi dagang yang sehat, tapi jangan pernah menggadaikan kedaulatan digital bangsa hanya karena janji potongan tarif. Media punya tanggung jawab moral untuk meluruskan fakta,” imbaunya.

Dengan begitu, kata Haidar, bangsa ini tidak hanya punya data, tapi juga punya martabat.**

Exit mobile version