JAKARTA, Mediakarya – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan kuasa hukum dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus advokat.
“Mahasiswa bisa jadi kuasa hukum. Ada beberapa kalangan dari kampus datang (ke MK) menjadi kuasa hukum bukan dengan status sebagai advokat,” kata Saldi Isra dalam kuliah umum “Mahkamah Konstitusi dan Karakter Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dari Padang, Jumat.
Dalam istilah hukum, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan dinyatakan lulus ujian yang diadakan organisasi advokat.