Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda, Polda Jabar Lacak Keberadaan Resbob di Sejumlah Daerah

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konten kreator Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob

Konten kreator Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob

BANDUNG, Mediakarya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten bermuatan rasis.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait adanya konten yang menghina salah satu suku. Aduan tersebut berasal dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

“Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” kata Kombes Hendra, dalam keterangannya, Ahad (14/12/2025).

Baca Juga:  KPU Rejang Lebong Buka Pelayanan Warga Pindah Lokasi Memilih

Hendra menjelaskan bahwa polisi telah melacak keberadaan Resbob di sejumlah tempat, termasuk Jakarta (dengan mendatangi kediaman orang tuanya) dan Jawa Timur (Surabaya dan Pasuruan, dengan menemui kekasihnya). Informasi terakhir menyebutkan bahwa Resbob telah berpindah kembali ke arah barat (Jawa Tengah).

“Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka ini di lokasi mana pun. Tentu kami meminta dukungan moril dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh Indonesia, karena kasus ini mengundang reaksi cukup kuat tak hanya suku Sunda. Ini bisa menjadi pelajaran yang baik bagi si Resbob supaya tak terulang lagi,” ujar Hendra.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat Resbob untuk melaporkannya kepada polisi dan tidak melakukan tindakan gegabah yang bisa menimbulkan kerugian. “Kami imbau ke orang tuanya juga jika ada komunikasi dari Resbob agar beritahukan ke kami serta bisa menyerahkannya ke kami. Sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik,” katanya. (Asp)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB