Idrus Marham: MKMK Maupun MK Bukanlah Institusi Pemuas

Idrus Marham saat konferensi pers

Ia menuturkan saat ini tahapan sudah berjalan. Bahkan, para kontestan capres dan cawapres sudah mendaftar.

Dia juga menyinggung soal gugatan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia yakin gugatan itu tak menganulir putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres. Putusan itu menjadi dasar Gibran bisa maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Misalnya ada perkara 141 dan sebagainya, tidak akan berubah dan tidak akan berlaku surut. Jadi kontestasi Pemilu 2024 jelas, tidak bisa dipersoalkan lagi. Kalau toh nanti ada permohonan uji materi baru menurut saya, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi penetapan capres dan cawapres 2024,” jelasnya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan gerakan tersebut masif dan terjadi di dalam serta luar MK. Menurut dia, upaya-upaya tersebut sudah jauh dari perkiraan kubu Prabowo-Gibran.

“Objek saya bergeser ke yang tadi yakni pendegradasian, bahkan lebih jauh lagi sesuatu yang menjadi hak rakyat untuk menilai Pak Prabowo dan Mas Gibran layak atau tidak kok diambil alih sih,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *