Impor Beras Tanpa Izin Kementan dan Bulog, Siapa Yang Bermain?

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memastikan bahwa impor tidak dilakukan oleh BUMN pangan tersebut. Budi menduga impor beras dilakukan untuk jenis beras khusus.

“Sampai sekarang kami tidak ada penugasan dan kami tidak melaksanakan impor beras. Adapun data BPS tersebut setelah ditelusuri adalah izin beras khusus yang memang dulunya harus lewat Bulog. Namun hari ini kami tidak pernah tahu mengenai izin impor beras khusus ini,” kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa impor beras khusus dilakukan di luar kewenangan Bulog. Importirnya pun mencakup instansi atau perusahaan yang menerima surat persetujuan impor.

“Karena itu langsung ke instansi atau perusahaan. Sampai saat ini Bulog tidak impor beras,” tambahnya.

Dilansir dari Bisnis.com, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 01/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, importasi hanya diperkenankan untuk keperluan umum, hibah, dan keperluan lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *