Impor Beras Tanpa Izin Kementan dan Bulog, Siapa Yang Bermain?

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Komitmen pemerintah untuk tidak mengimpor beras di tahun 2021 di tengah ketersediaan produksi dan stok di dalam negeri yang memadai, patut dipertanyakan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat impor 41.600 ton selama Januari sampai Juli 2021 dengan nilai US$18,5 juta.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengungkapkan bahwa impor tersebut dilakukan tanpa izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, beras yang masuk dia sebut dipasok oleh beberapa negara, termasuk Vietnam dan Thailand.

“Ini kan kendala, jangan ada disembunyikan,” katanya Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berasam Perum Bulog, Senin (30/8/2021).

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memastikan bahwa impor tidak dilakukan oleh BUMN pangan tersebut. Budi menduga impor beras dilakukan untuk jenis beras khusus.

“Sampai sekarang kami tidak ada penugasan dan kami tidak melaksanakan impor beras. Adapun data BPS tersebut setelah ditelusuri adalah izin beras khusus yang memang dulunya harus lewat Bulog. Namun hari ini kami tidak pernah tahu mengenai izin impor beras khusus ini,” kata Budi.

Baca Juga:  Sambut Kedatangan Ketum Demokrat, Masyarakat Sumedang Kepung AHY

Budi menjelaskan bahwa impor beras khusus dilakukan di luar kewenangan Bulog. Importirnya pun mencakup instansi atau perusahaan yang menerima surat persetujuan impor.

“Karena itu langsung ke instansi atau perusahaan. Sampai saat ini Bulog tidak impor beras,” tambahnya.

Dilansir dari Bisnis.com, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 01/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, importasi hanya diperkenankan untuk keperluan umum, hibah, dan keperluan lain.

Impor untuk keperluan umum dan hibah hanya bisa dilakukan oleh BUMN pangan, dalam hal ini Perum Bulog, untuk jenis beras dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen sampai 25 persen dengan kode HS 10063099.

Adapun untuk keperluan lain mencakup beras-beras khusus seperti beras ketan, beras pecah, beras jenis Hom Mali dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen, serta beras Japonica, Jasmine, Basmati, dan lainnya dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen.

Beras khusus bisa diimpor oleh perusahaan dengan angka pengenal importir produsen (API-P) untuk kebutuhan bahan baku industri dan impor oleh BUMN untuk kebutuhan selain bahan baku industri. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik
Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Rupiah Murah, Rasuah Meriah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 08:03 WIB

Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Berita Terbaru