Ternyata Bupati Probolinggo Patok Tarif Kades Rp 20 Juta

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Probolinggo Puput Triana Sari dan anggota DPR RI dari Partai NasDem Hasan Aminuddin tak lain adalah suami bupati, sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan.

Pasangan suami istri itu menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara yakni melakukan jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo dengan tarif Rp 20 juta. Tidak sampai disitu, tersangka juga minta tarif tambahan upeti tanah kas desasebesar Rp 5juta/hektar.

“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfersi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Alex mengungkapkan, pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat.

Alex mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, kata Alex melalui camat setempat.

Baca Juga:  Ketua Komisi VIII DPR RI Pastikan Dana Haji Aman

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” katanya.

Tak hanya itu, ternyata, sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk taraf pada nota donas pengusulan nama.

“Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS,” tuturnya.

“Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang,” sambungnya.
Barulah di sini, Puput dan Hasan mematok tarif untuk menjadi kepala desa sebesar Rp 20 juta. Tak hanya itu, ada pula biaya tambahan dalam bentul upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar,” ungkapnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru