Ini Tanggapan Pengamat Perbankan

Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan biaya transfer antar bank Rp 2.500. Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.

Saat dikonfirmasi Mediakarya.id, Rabu (17/11/2021), Dr. Husnul Khatimah mengatakan, BI-FAST merupakan bagian dari penerapan Blue print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis serta dapat dilakukan secara real-time dan (24/7).

“Dengan adanya BI-FAST, nasabah juga dapat melakukan online transfer hanya dengan informasi nomor handphone atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Exit mobile version