KOTA BEKASI, Mediakarya – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan biaya transfer antar bank Rp 2.500. Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah.
Saat dikonfirmasi Mediakarya.id, Rabu (17/11/2021), Dr. Husnul Khatimah mengatakan, BI-FAST merupakan bagian dari penerapan Blue print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis serta dapat dilakukan secara real-time dan (24/7).
“Dengan adanya BI-FAST, nasabah juga dapat melakukan online transfer hanya dengan informasi nomor handphone atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Dengan demikian, jelasnya, BI-FAST diharapkan dapat menjangkau dan digunakan oleh masyarakat seluas-luasnya melalui pemerataan kualitas layanan online transfer.
“Sehingga memberi manfaat yang sangat besar bagi Pemerintah, masyarakat, bank, perusahaan vintech, perusahaan penyedia pembayaran digital dan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia,” tambahnya menjelaskan.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, tentunya ada biaya yang dikenakan pada layanan tersebut. Namun, memang masih kalah bersaing dengan layanan transfer yang dilakukan penyedia lain yang bahkan tidak mengenakan biaya untuk layanan transfer antarbank.
Sedangkan untuk peserta dari program BI Fast ini, Dr. Husnul Khatimah menjelaskan, pesertanya sendiri adalah bank, perusahaan vintech, perusahaan penyedia pembayaran digital dan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.
“Jadi, terdiri dari bank dan lembaga keuangan non bank serta penyedia jasa layanan keuangan digital,” tukasnya. (apl)











