JAKARTA, Mediakarya – Para pejabat di pemerintah daerah (Pemda) diingatkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan. Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Di mana salah satu poin dalam surat edaran tersebut tertuang larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja serta mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
Seperti dikutip dari Antara, surat edaran itu bersifat mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat setelah Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri.
Surat edaran itu juga menekankan secara jelas, agar kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.
Surat edaran itu juga ditembuskan ke berbagai instansi pengawas seperti inspektorat daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK hingga Jaksa Agung. (dji)






