ROTE NDAO, Mediakarya – Seorang oknum polisi dari Kesatuan Sabhara Polres Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial (JS) dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penipuan jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Js dilaporkan oleh sejumlah warga dengan dugaan kasus Penipuan berdasarkan Nomor : LP / 58 / IX / 2021 / SPKT II Res Rote Ndao / NTT / tgl 15 September 2021.
Kejadian tersebut bermula pada Agustus 2021 lalu bertempat di rumah Junus Ndoluanak, (pelapor) warga RT/RW 001/002 Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Di mana oknum (JS) terlapor mendatangi rumah korban Junus Ndoluanak, dan meminta agar korban jika ingin mengambil BBM jenis bensin maka mengambil pada dirinya terlapor. Bahkan Js mengaku bahwa dirinya mendapatkan jatah untuk menjual BBM jenis bensin.
Junus Ndoluanak mengatakan, bahwa JS menjanjikan kepada bahwa harga bensin per drum senilai Rp.1.500.000.