JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah akan melakukan reformasi hukum di bidang penegakan hukum. Di antaranya mendorong pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.
Undang-undang tersebut dinilai horor bagi para koruptor dan paling ditakuti bagi pejabat yang kerap merampok uang negara.
“Kami akan segera menggencarkan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset. Undang-undang Perampasan Aset itu paling ditakuti koruptor,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sebagaimana dikutip dari Youtube Indikator Politik Indonesia, pria berdarah Madura itu mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, begitu koruptor jadi tersangka maka asetnya bisa dirampas terlebih dahulu meski belum ada vonis dan berkekuatan hukum tetap.
“Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau anda korupsi rampas gitu asetnya,” tegasnya.