Inilah UU yang Paling Ditakuti Oleh Para Koruptor

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah akan melakukan reformasi hukum di bidang penegakan hukum. Di antaranya mendorong pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.

Undang-undang tersebut dinilai horor bagi para koruptor dan paling ditakuti bagi pejabat yang kerap merampok uang negara.

“Kami akan segera menggencarkan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset. Undang-undang Perampasan Aset itu paling ditakuti koruptor,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebagaimana dikutip dari Youtube Indikator Politik Indonesia, pria berdarah Madura itu mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, begitu koruptor jadi tersangka maka asetnya bisa dirampas terlebih dahulu meski belum ada vonis dan berkekuatan hukum tetap.

“Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau anda korupsi rampas gitu asetnya,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya UU itu kata Mahfud, pejabat ataupun siapa saja yang akan melakukan praktik korupsi setidaknya akan berfikir. Sebab lewat aturan ini, maka koruptor bisa dimiskinkan.

“Kan koruptor itu inginnya, ingin kaya tapi takut miskin, dimiskinkan dulu. Kalau anda melakukan itu kami rampas hartanya, itu Undang-undang Perampasan Aset yang sekarang sudah masuk ke DPR,” jelasnya.

Selain itu,, Undang-undang Kepailitan bakal direvisi. Dia bercerita, Koperasi Intidana di Semarang merupakan koperasi yang sehat. Kemudian, ada 10 anggota dari 3.800 anggota menggugat agar pengurusnya dinyatakan curang dan koperasi dipailitkan.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

“8 kali digugat ke pengadilan kalah terus, lalu yang terakhir tiba-tiba sudah kalah di Negeri, Tinggi, di Mahkamah Agung dimenangkan, koperasinya dinyatakan pailit hartanya dirampas. Semuanya diserahkan ke kurator, koperasi dimacetkan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Muhammad Ali Zaeni mengaku sangat mendukung bila Undang-undang tersebut segera diberlakukan.

Sebab selama ini koruptor kerap lolos dan mendapatkan discount masa tahanan. Sementara aset hasil korupsi tetap saja aman.

“Dengan adanya UU itu diharapkan dapat menekan angka korupsi di Indonesia yang kami nilai sudah akut. Jika para koruptor hanya menjalani masa tahanan itu mereka bisa bermain dengan oknum hakim di tingkat lebih tinggi,” kata Ali.

Tapi, kata Ali, jika dimiskinkan tentunya akan menjadi efek jera bagi pelakunya. Untuk itu LPKAN sangat mendukung dengan adanya wacana pemberlakuan Undang-undang yang mengatur soal perampasan aset koruptor. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
GNK Sebut Agus Gumiwang Disingkirkan Tidak Hormat oleh Bahlil Lewat Tangan Istana
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Etos Indonesia: Di Tangan Bahlil Golkar Dipola Semaunya, Adopsi Gaya Jokowi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:00 WIB

GNK Sebut Agus Gumiwang Disingkirkan Tidak Hormat oleh Bahlil Lewat Tangan Istana

Berita Terbaru

Ilustrasi (Istimewa)

Opini

Agensi Ekonomi Heterodoks di Indonesia

Jumat, 9 Okt 2026 - 18:55 WIB