Inilah UU yang Paling Ditakuti Oleh Para Koruptor

- Penulis

Senin, 3 Oktober 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah akan melakukan reformasi hukum di bidang penegakan hukum. Di antaranya mendorong pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.

Undang-undang tersebut dinilai horor bagi para koruptor dan paling ditakuti bagi pejabat yang kerap merampok uang negara.

“Kami akan segera menggencarkan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset. Undang-undang Perampasan Aset itu paling ditakuti koruptor,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebagaimana dikutip dari Youtube Indikator Politik Indonesia, pria berdarah Madura itu mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, begitu koruptor jadi tersangka maka asetnya bisa dirampas terlebih dahulu meski belum ada vonis dan berkekuatan hukum tetap.

“Rampas dulu, nanti urusan belakangan. Kalau anda korupsi rampas gitu asetnya,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya UU itu kata Mahfud, pejabat ataupun siapa saja yang akan melakukan praktik korupsi setidaknya akan berfikir. Sebab lewat aturan ini, maka koruptor bisa dimiskinkan.

“Kan koruptor itu inginnya, ingin kaya tapi takut miskin, dimiskinkan dulu. Kalau anda melakukan itu kami rampas hartanya, itu Undang-undang Perampasan Aset yang sekarang sudah masuk ke DPR,” jelasnya.

Selain itu,, Undang-undang Kepailitan bakal direvisi. Dia bercerita, Koperasi Intidana di Semarang merupakan koperasi yang sehat. Kemudian, ada 10 anggota dari 3.800 anggota menggugat agar pengurusnya dinyatakan curang dan koperasi dipailitkan.

Baca Juga:  BPKN RI Beri Catatan Kritis Soal Usulan UU Perampasan Aset

“8 kali digugat ke pengadilan kalah terus, lalu yang terakhir tiba-tiba sudah kalah di Negeri, Tinggi, di Mahkamah Agung dimenangkan, koperasinya dinyatakan pailit hartanya dirampas. Semuanya diserahkan ke kurator, koperasi dimacetkan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Muhammad Ali Zaeni mengaku sangat mendukung bila Undang-undang tersebut segera diberlakukan.

Sebab selama ini koruptor kerap lolos dan mendapatkan discount masa tahanan. Sementara aset hasil korupsi tetap saja aman.

“Dengan adanya UU itu diharapkan dapat menekan angka korupsi di Indonesia yang kami nilai sudah akut. Jika para koruptor hanya menjalani masa tahanan itu mereka bisa bermain dengan oknum hakim di tingkat lebih tinggi,” kata Ali.

Tapi, kata Ali, jika dimiskinkan tentunya akan menjadi efek jera bagi pelakunya. Untuk itu LPKAN sangat mendukung dengan adanya wacana pemberlakuan Undang-undang yang mengatur soal perampasan aset koruptor. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:15 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB