Sidang dengan terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kemendagri Irman Nurhalim, dan Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha Pimpinan Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rinda Riztiyani.
Saksi lainnya adalah Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Dudi Hermawan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kolaka Timur Mustakim Darwis.
“Apakah ada tekanan dalam memberi kesaksian pada hari ini?” tanya jaksa kepada saksi kedua.
“Tidak ada,” kata Irman Nurhalim.