Petugas Call Center kemudian akan mengirim petugas Mobile Customer Service menuju lokasi kejadian untuk membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalananan.
Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.
Proses pengajuan klaim dimaksud disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3×24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jasa Marga mengimbau pengguna jalan agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu yang berlaku, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan,” demikian Lisye.(KR-PRA).(qq)