Sebelumnya, pada tanggal 30 November 2007, pemerintah Jepang menghibahkan tiga unit kapal patroli kepada polisi perairan di bawah Kepolisian RI yang masing-masing diberi nama Kapal Patroli (KP) Anismadu dengan nomor lambung 649, KP Hayabusa 648 dan KP Taka 640.
Lantas pada tanggal 14 Februari 2020, Jepang juga menghibahkan satu unit kapal pengawas perikanan Hakurei Maru kepada Indonesia disertai bantuan dana perbaikan dan perlengkapan komponen kapal senilai 2,2 miliar yen.
Selain hibah kapal, perhatian Jepang membantu Indonesia dalam bidang kelautan dan perikanan juga tertuang melalui dana hibah sebesar 5,5 miliar yen (sekitar Rp704 miliar) yang disampaikan untuk pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan (SKPT) di enam pulau terluar di wilayah RI.
Dalam kesempatan yang sama Presiden Jokowi sempat mengapresiasi partisipasi Jepang atas pembangunan keenam SKPT tersebut, dua di antaranya telah selesai yakni di Natuna dan Biak.