Jubir: Tatap Muka Lebih dari 15 Menit Termasuk Kontak Erat

- Editor

Senin, 14 Februari 2022 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan definisi kontak erat di antaranya melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.

“Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkait pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat,” kata dia saat menyampaikan siaran pers yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin (14/2/2022) sore.

Ia mengatakan definisi lain kontak erat adalah melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien yang sudah terkonfirmasi, seperti salaman, pegangan tangan, dan pelukan. “Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat perlindungan diri yang sesuai standar juga termasuk kasus konfirmasi erat,” jelasnya, dikabarkan dari republika.

Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak erat didasari atas penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh penyelidikan epidemiologi setempat. Reisa yang juga Duta Perubahan Perilaku itu mengatakan terdapat periode kontak pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala. Periode itu dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah gejala timbul atau hingga pasien melakukan isolasi.

Baca Juga:  Kemenpan RB Tetapkan 572.496 Formasi ASN Tahun 2023

“Ada periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala ini juga dihitung dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil yang positif sampai dengan 14 hari setelahnya atau hingga orang ini melakukan isolasi,” kata Reisa.

Ia mencontohkan jika terjadi papasan dan di kemudian hari orang itu ternyata terkonfirmasi positif, tetapi saat papasan jaga jarak dan memakai masker dengan baik dan benar, tidak saling ngobrol atau interaksi dalam waktu yang panjang, hal itu tidak termasuk kontak erat.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi Sebut Arah Kerja KSP Sejalan Mandat Perpres, Kunci Urai Hambatan Karhutla dan Akses Keuangan Rakyat
Fenomena Fatsun Ganda, Sejumlah Anggota DPRD Golkar Brebes Diduga Lebih Tunduk ke Bupati Ketimbang Partai
PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru
Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Andre Rosiade: MBG Masih Dibutuhkan di Daerah, Evaluasi Jangan Hanya Karena Ramai Penolakan di Jakarta
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Haidar Alwi Sebut Arah Kerja KSP Sejalan Mandat Perpres, Kunci Urai Hambatan Karhutla dan Akses Keuangan Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Fenomena Fatsun Ganda, Sejumlah Anggota DPRD Golkar Brebes Diduga Lebih Tunduk ke Bupati Ketimbang Partai

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22 WIB

PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Berita Terbaru

PT NSHE memperkuat konservasi lingkungan dengan menambah jembatan arboreal di PLTA Batangtoru demi menjaga konektivitas habitat dan keselamatan satwa liar.

Headline

PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru

Minggu, 25 Okt 2026 - 12:22 WIB