JAKARTA, Mediakarya – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan definisi kontak erat di antaranya melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.
“Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkait pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat,” kata dia saat menyampaikan siaran pers yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin (14/2/2022) sore.