Kabareskrim: Pelaku Pembunuhan 2 Begal Harusnya Dilindungi

- Editor

Jumat, 15 April 2022 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menilai, pelaku pembunuhan dua begal di Lombok Tengah tak salah. Menurut dia, tindakan penghilangan nyawa tersebut, dilakukan oleh korban dalam kondisi terpaksa.

Alih-alih dihukum, menurut jenderal polisi bintang tiga itu, si pelaku seharusnya dilindungi oleh hukum. “Menurut saya tindakan yang bersangkutan itu (membunuh dua begal) bentuk perlawanan, pembelaan terpaksa. Dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi dia korban dari para pelaku (begal),” ujar Agus, Jumat (15/4/2022).

Agus meminta, agar Polda NTB mempertimbangkan untuk melepaskan pelaku pembunuhan sekaligus korban begal dari sanksi dan hukuman ke pemenjaraan. “Menurut saya, yang bersangkutan seharusnya dilindungi,” kata Agus.

Berdasarkan kronologis peristiwa yang diperolehnya, Agus mengatakan, aksi tersebut dilakukan S lantaran terpaksa. Agus juga menilai, aksi S tersebut salah satu bentuk dari keberhasilan pembinaan masyarakat yang dapat melakukan perlawanan terhadap aksi-aksi, dan tindak kejahatan di jalanan.

Baca Juga:  Generasi Muda Didorong Angkat UMKM Lewat Teknologi Digital

Agus tak setuju jika kasus S tersebut berlanjut ke pemidanaan. “Saran saya, agar Polda NTB juga memperhatikan penilaian masyarakat. Legitimasi dari masyarakat harus menjadi pertimbangan bagi Polda NTB untuk menyetop kasus tersebut,” kata Agus, dikutip dari republika.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menangkap dan menetapkan S sebagai tersangka lantaran melakukan pembunuhan dua begal. Pemuda 34 tahun tersebut ditahan oleh kepolisian setempat karena membunuh dua begal yang mencoba melakukan perampasan paksa motor yang dikendarainya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus tersebut kini diambil alih penanganannya di Polda NTB.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Berita Terbaru