Kabareskrim: Pelaku Pembunuhan 2 Begal Harusnya Dilindungi

- Editor

Jumat, 15 April 2022 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Koordinasi Kabareskrim bersama pimpinan KPK untuk membahas penguatan sinergi antara dua lembaga dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai supervisi dan rencana perpanjangan kerja sama antara KPK dan Polri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menilai, pelaku pembunuhan dua begal di Lombok Tengah tak salah. Menurut dia, tindakan penghilangan nyawa tersebut, dilakukan oleh korban dalam kondisi terpaksa.

Alih-alih dihukum, menurut jenderal polisi bintang tiga itu, si pelaku seharusnya dilindungi oleh hukum. “Menurut saya tindakan yang bersangkutan itu (membunuh dua begal) bentuk perlawanan, pembelaan terpaksa. Dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi dia korban dari para pelaku (begal),” ujar Agus, Jumat (15/4/2022).

Agus meminta, agar Polda NTB mempertimbangkan untuk melepaskan pelaku pembunuhan sekaligus korban begal dari sanksi dan hukuman ke pemenjaraan. “Menurut saya, yang bersangkutan seharusnya dilindungi,” kata Agus.

Berdasarkan kronologis peristiwa yang diperolehnya, Agus mengatakan, aksi tersebut dilakukan S lantaran terpaksa. Agus juga menilai, aksi S tersebut salah satu bentuk dari keberhasilan pembinaan masyarakat yang dapat melakukan perlawanan terhadap aksi-aksi, dan tindak kejahatan di jalanan.

Baca Juga:  Kasus Andrie Yunus, Di Balik Air Keras : Negara Menghindar atau Mengungkap Kebenaran?

Agus tak setuju jika kasus S tersebut berlanjut ke pemidanaan. “Saran saya, agar Polda NTB juga memperhatikan penilaian masyarakat. Legitimasi dari masyarakat harus menjadi pertimbangan bagi Polda NTB untuk menyetop kasus tersebut,” kata Agus, dikutip dari republika.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menangkap dan menetapkan S sebagai tersangka lantaran melakukan pembunuhan dua begal. Pemuda 34 tahun tersebut ditahan oleh kepolisian setempat karena membunuh dua begal yang mencoba melakukan perampasan paksa motor yang dikendarainya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus tersebut kini diambil alih penanganannya di Polda NTB.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jenderal Bintang Dua Ini Mencari Keadilan atas Tempat Tinggalnya yang Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga
Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan
Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Bicara Citra Polri di Ngobras FPRMI: Masih Banyak Polisi Baik
415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”
GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM
Memasyarakatkan Olahraga, Mengolahragakan Masyarakat agar Tubuh Tetap Sehat, Jiwa Kuat dan Silaturahmi Terjaga
Tanpa Surat Asli dan Tanpa Uji Forensik: Ade Kuswandi Ajukan Banding atas Putusan PN Kupang

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:35 WIB

Jenderal Bintang Dua Ini Mencari Keadilan atas Tempat Tinggalnya yang Rusak Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

Kamis, 10 September 2026 - 16:52 WIB

Lima Wartawan Hilang Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Forum Pimred Harap Pencarian Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 16:32 WIB

Rayakan HUT Ke-25 Tahun di Senayan, Oki Fahreza Pastikan Demokrat Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 11:18 WIB

415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”

Kamis, 10 September 2026 - 10:52 WIB

GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM

Berita Terbaru