KUPANG, Mediakarya — Ade Kuswandi resmi mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg tertanggal 3 Agustus 2026. Melalui kuasa hukumnya, pihak Ade menyatakan bahwa banding diajukan bukan untuk memperpanjang proses, melainkan karena terdapat persoalan pembuktian yang dinilai mendasar dan belum terjawab di tingkat pertama.
Inti keberatan pihak Ade sederhana dan bersifat teknis-yuridis: dalam perkara yang didakwakan sebagai pemalsuan surat, surat asli yang diduga dipalsukan tidak pernah dihadirkan di depan persidangan, dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik atas dokumen tersebut.
Surat Asli Tidak Pernah Dihadirkan, Forensik Tidak Pernah Dilakukan
Menurut pihak Ade Kuswandi, dalam delik pemalsuan surat, keberadaan dokumen asli merupakan titik tolak pembuktian. Tanpa dokumen asli yang dapat diperbandingkan, dan tanpa hasil pemeriksaan forensik dokumen oleh ahli yang berkompeten, kesimpulan mengenai adanya pemalsuan dinilai bertumpu pada penafsiran, bukan pada bukti materiil.
“Perkara ini disebut perkara pemalsuan surat. Pertanyaan paling dasar yang sampai hari ini belum terjawab adalah: mana surat aslinya? Sepanjang persidangan, dokumen asli yang katanya dipalsukan itu tidak pernah dihadirkan dan tidak pernah diuji secara forensik. Kalau pembandingnya saja tidak ada, atas dasar apa disimpulkan ada pemalsuan?” ujar Ade Kuswandi merupakan kuasa hukum, LawNusa & Partners
Pihak Ade menegaskan bahwa keberatan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal standar pembuktian yang seharusnya berlaku sama bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Posisi sebagai Investor: Dana Masuk Lebih dari Rp10,6 Miliar
Pihak Ade juga menyoroti bahwa narasi yang berkembang di publik belum menggambarkan posisi sebenarnya para pihak sejak awal hubungan bisnis terjalin.
Berdasarkan keterangan pihak Ade, hubungan bisnis antara Ade Kuswandi dan Fauzi Said Djawas bermula ketika Fauzi menawarkan Ade untuk menanamkan modal di perusahaannya. Atas tawaran tersebut, Ade menempatkan dana sebesar Rp10 miliar ditambah sekitar Rp600 juta pada tahap awal.
“Posisi klien kami sejak awal adalah pihak yang memasukkan uang, bukan pihak yang mengambil uang. Dana itu riil, tercatat, dan dapat ditelusuri alirannya. Ini fakta yang seharusnya menjadi bagian utuh dari gambaran perkara,” kata [kuasa hukum].
Riwayat Hubungan Para Pihak
Pihak Ade juga mengungkapkan bahwa hubungan antara kedua pihak memiliki riwayat yang lebih panjang dari yang selama ini diketahui publik. Menurut keterangan tersebut, Fauzi Said Djawas sebelumnya pernah bekerja sebagai teknisi lepas pada perusahaan milik Ade Kuswandi, sebelum kemudian menjalankan perusahaan sendiri dan mengajak Ade masuk sebagai investor.
“Kami sampaikan ini bukan untuk merendahkan siapa pun. Latar belakang pekerjaan seseorang tidak pernah menjadi ukuran. Tetapi riwayat hubungan para pihak penting untuk memahami konteks perkara ini secara utuh,” ujar [kuasa hukum].
Peran Direktur dan Posisi Komisaris dalam Pengadaan IP
Poin yang dinilai paling krusial oleh pihak Ade adalah persoalan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas operasional perseroan.
Menurut keterangan pihak Ade, proses pengadaan dan pengalihan blok IP yang menjadi objek perkara telah berlangsung sejak sekitar tahun 2019. Pada periode tersebut, Fauzi Said Djawas menjabat sebagai Direktur perseroan — jabatan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memikul tanggung jawab penuh atas pengurusan dan operasional perseroan.
Sementara itu, Ade Kuswandi berada pada posisi komisaris, yang dalam praktiknya tidak menjalankan fungsi operasional harian perseroan.
“Selama bertahun-tahun proses ini berjalan di bawah kepengurusan Direktur. Tidak ada keberatan, tidak ada koreksi, tidak ada langkah korporasi apa pun. Yang terjadi justru pembiaran. Lalu di kemudian hari, yang dilaporkan adalah komisaris — pihak yang justru tidak memegang kendali operasional,” ujar [kuasa hukum].
Pihak Ade menilai konstruksi semacam ini perlu diuji kembali di tingkat banding, khususnya mengenai pembagian tanggung jawab hukum antara organ perseroan.
Catatan atas Putusan Tingkat Pertama
Selain persoalan pembuktian, Memori Banding yang tengah disusun juga memuat keberatan atas [sebutkan: kekeliruan redaksional dalam pertimbangan putusan / ketidaksesuaian antara pertimbangan dan amar / hal-hal yang memberatkan yang dinilai saling bertentangan]. Hal-hal tersebut akan diuraikan secara lengkap dalam Memori Banding yang akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Pengadilan Negeri Kupang.
Menyerahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
Pihak Ade Kuswandi menyatakan tidak akan memperdebatkan angka atau klaim kerugian melalui media, dan memilih menempatkan seluruh perhitungan serta pembuktiannya di ruang sidang.
“Ruang untuk membuktikan angka adalah pengadilan, bukan pemberitaan. Yang kami minta hanya satu: perkara ini diuji dengan standar pembuktian yang benar. Hadirkan surat aslinya, lakukan uji forensiknya, dan dudukkan tanggung jawab hukum pada organ perseroan yang tepat,” ujar [kuasa hukum].
Ade Kuswandi disebut menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan hingga tuntas.
Perkara ini kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Sesuai asas praduga tak bersalah, putusan Pengadilan Negeri Kupang belum berkekuatan hukum tetap.










