Oleh: Dr. Adi Suparto
Kabupaten dan Kota Bekasi kini menjadi salah satu pusat perhatian penegakan hukum di negeri ini. Dalam waktu singkat, kasus demi kasus terungkap; saling menyambung, melibatkan pejabat daerah, anggota kepolisian, pihak swasta, hingga badan usaha milik rakyat. Bukan sekadar satu peristiwa, melainkan gambaran luas tentang bagaimana praktik korupsi dapat merambah ke berbagai lapisan pemerintahan.
Vonis Telah Dijatuhkan, Kasus Belum Selesai
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum terhadap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan terkait pengondisian proyek di lingkungan Pemkab. Vonis yang dijatuhkan enam tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban mengganti uang negara sebesar Rp10,4 miliar. Ayahnya, HM Kunang, turut divonis empat tahun penjara karena menerima aliran dana Rp1 miliar dari perkara yang sama.
Kasus ini belum berhenti di sana. KPK terus mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa 26 saksi dalam dua hari terakhir, mencakup kepala bidang di lingkungan pemkab, pejabat pelaksana kegiatan, hingga pihak pemenang proyek. Tujuannya jelas: menelusuri sejauh mana jaringan pengaturan tersebut berjalan dan siapa lagi yang turut mendapat manfaat.
Muncul Nama Anggota Polri di Luar Tugas
Salah satu nama yang kini menjadi sorotan adalah Ipda Yayat Sudrajat, anggota kepolisian yang diduga turut menerima aliran dana dari proyek-proyek tersebut. Kompolnas telah menyoroti perannya yang dinilai berada di luar wilayah penugasannya. Penggeledahan telah dilakukan di dua kediaman mewahnya di Cibubur dan Depok, dan sejumlah aset yang tersebar di beberapa kota kini sedang ditelusuri. Hingga saat ini ia belum ditetapkan sebagai tersangka, namun arah penyidikan semakin mengarah pada dugaan keterlibatannya.
Kota Bekasi Tak Kalah Mengguncang
Di wilayah Kota Bekasi, gelombang serupa juga berlangsung. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Terpisah namun tak kalah besar, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan kerugian negara hingga Rp2 triliun pada PT Migas Kota Bekasi. Kerja sama operasi dengan Pertamina EP diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, termasuk tanpa persetujuan DPRD maupun kementerian terkait. Penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta.
Pola yang Terlihat Nyata
Dari keseluruhan peristiwa yang terungkap, tampak pola yang mengkhawatirkan. Proyek seolah sudah diatur sejak awal, persaingan bukan berdasarkan kemampuan melainkan kesepakatan di balik pintu. Pihak yang bukan pejabat pemerintahan pun diduga ikut mengatur aliran keputusan. Dan badan usaha milik rakyat sekalipun tidak terlindungi dari kerugian yang besarnya menyentuh angka triliunan rupiah.
Mata publik kini tertuju pada langkah selanjutnya. Siapa lagi yang akan terseret? Bagaimana pemulihan kerugian yang telah terjadi? Dan yang paling penting: apakah sistem yang membiarkan hal ini berulang akan diperbaiki secara sungguh-sungguh?
Yang terang benderang sudah terpampang. Tinggal bagaimana keadilan menindaklanjutinya. Rakyat menunggu.
Penulis: Analis Politik dan Kebijakan Publik










