Salah satu Kotban Penipuan Korban Tiket Coldplay,Susca saat mengadu ke Relawan Kami Gibran.

JAKARTA,MediaKarya: Konser band asal Inggris, Coldplay baru saja menyelesaikan rentetan tournya di Indonesia. Namun, konser yang harusnya disambut euforia malah jadi meninggalkan pedih.

Khususnya bagi para fans Coldplay di Indonesia, yang tertipu dengan maraknya penipu yang menjual tiket konser Coldplay.

Seperti yang dialami oleh 50 muda-muda dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka mengaku tertipu dengan Pria yang berinisial MAF

Awal mulanya, mereka berkenalan dengan Akmal dari media sosial, seperti Instagram, Twitter. Salah satu korban bernama Valdecia Fransisca mengaku tertarik membeli tiket dari pelaku, karena pelaku mengatasnamakan mempunyai Compliment tiket dari Partai Gerindra.

“Pelaku sempat mengirim, flayer dengan caption ‘yuk ikut proyek Gerindra’ dalam chat wa pribadi kami. Kemudian, dia juga sempat menyebut ordal (orang dalam),” kata Sisca saat ditemui dikantor Kami Gibran, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

Lanjut Sisca, saat ini perwakilan dari 50 korban ini memberikan kuasa hukum serta meminta bantuan dari Relawan Kami Gibran untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Hari ini, kami memberikan surat kuasa hukum dan meminta bantuan agar permasalahan ini bisa segera selesai,” tuturnya.

Tak hanya itu, Sisca juga berharap pelaku segera bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan.

“Kami berharap pelaku bisa mengembalikan uang kami, total kerugian dari 50 Korban yaitu 500 jutaan,” ujar Sisca.

Sementara itu, menurut Direktur Pusat Bantuan Hukum yang juga Wakil Sekjen Relawan KAMI Gibran, Fabianto Basuki, SH. hal tersebut harus di konfirmasi kepada partai.

“Bisa jadi hal tersebut termasuk unsur bujuk rayu yang digunakan terduga pelaku untuk meyakinkan korban- korban nya membeli tiket Coldplay kepadanya,” kata Fabianto.

Fabianto juga menegaskan, memberikan waktu untuk terduga pelaku 3 x 24 jam menunjukan itikad baik.

“Kami memberikan waktu kepada terduga pelaku untuk segera menyelesaikan dan bertanggung jawab, apabila 3×24 jam belum diselesaikan, kami akan menempuh jalur hukum,” tutur Fabianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *