JAKARTA, Mediakarya – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak yang tidak lagi bisa dipandang sebagai kriminalitas biasa.
Fakta terbaru, Puspom TNI telah mengamankan empat terduga pelaku penyiraman dari anggota Denma BAIS TNI, dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Hal ini menandai eskalasi serius: dugaan keterlibatan aparat negara dalam tindak kekerasan terhadap aktivis HAM.
Menanggapi kasus tersebut, Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja AparaturvNegara (LPKAN), Abdul Rasyid, perpandangan bahwa dalam perspektif negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi, peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan ujian terhadap fondasi supremasi sipil dan rule of law di Indonesia.
Secara normatif, kerangka konstitusional Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan ditegaskan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara yang tunduk pada otoritas sipil.
“Fungsi intelijen militer, termasuk yang dijalankan oleh BAIS, seharusnya berorientasi pada ancaman strategis, bukan pada warga sipil yang menjalankan hak konstitusionalnya. Aktivitas advokasi yang dilakukan oleh KontraS justru dilindungi oleh prinsip kebebasan berpendapat dan perlindungan HAM,” tegas Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Kamis (19/3/2026).
Namun, lebih lanjut Rasyid mengatakan bahwa fakta keterlibatan oknum aparat membuka ruang analisis yang lebih kompleks. “Apakah ini semata tindakan individual (rogue actors), atau terdapat dimensi politik yang lebih dalam? Dalam studi hubungan sipil–militer, fenomena “operasi tanpa restu institusi” sering muncul ketika pengawasan internal lemah dan jaringan informal berkembang,” katanya.
“Jika skenario ini yang terjadi, maka problem utama terletak pada disiplin dan kontrol internal TNI. Namun demikian, keberadaan “shadow network” dalam institusi keamanan tetap merupakan ancaman serius bagi demokrasi,” imbuh dia.
Lebih jauh, tidak dapat diabaikan kemungkinan bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terbatas terhadap aktivisme. Dalam banyak kasus global, kekerasan non-fatal, seperti penyiraman air keras, berfungsi sebagai “pesan politik”: menciptakan efek kejut (shock) dan ketakutan (chilling effect) tanpa memicu reaksi internasional sebesar pembunuhan.
“Jika benar demikian, maka tindakan tersebut secara substansial bertentangan dengan prinsip negara hukum, karena menggunakan kekerasan untuk membatasi ruang kritik publik,” ujarnya.
Menurutnya, skenario lain yang lebih kompleks adalah adanya konflik faksi elite dalam struktur kekuasaan. Dalam konteks politik Indonesia yang masih diwarnai tarik-menarik antara kepentingan sipil, militer, dan oligarki ekonomi, aktivis HAM kerap berada di titik singgung kepentingan tersebut.
“Serangan terhadap figur seperti Andrie Yunus bisa saja menjadi bagian dari “proxy conflict”, di mana aktor lapangan hanyalah instrumen dari pertarungan yang lebih besar. Dalam perspektif ini, kekerasan bukan tujuan utama, melainkan alat dalam kompetisi kekuasaan,” kata Rasyid.
Lebuh lanjut Rasyid mengungkapkan bahwa tidak kalah penting adalah kemungkinan keterkaitan dengan kepentingan ekonomi-strategis.
Sebab, sejarah menunjukkan bahwa ketika aktivisme menyentuh isu-isu sensitif, seperti korupsi, proyek strategis nasional, atau pelanggaran HAM oleh aparat, reaksi represif sering muncul sebagai mekanisme perlindungan kepentingan.
“Dalam kondisi ini, hukum berpotensi direduksi menjadi alat legitimasi, bukan sebagai panglima keadilan,” katanya.
Namun demikian, semua skenario tersebut masih berada dalam ranah hipotesis. Yang menjadi kunci adalah bagaimana negara merespons. Keterlibatan Polri dalam penyelidikan bersama TNI menjadi indikator awal apakah proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku lapangan, atau berani menelusuri hingga level pemberi perintah (command responsibility),” jelasnya.
Dia menilai, dampak politik dari kasus ini sangat signifikan. Jika terbukti adanya keterlibatan struktural, maka ini akan menjadi preseden buruk yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara dan mengindikasikan kemunduran reformasi sektor keamanan.
“Sebaliknya, jika diusut secara tuntas dan terbuka, kasus ini justru dapat memperkuat legitimasi demokrasi dengan menunjukkan bahwa tidak ada institusi yang kebal hukum,” jelas mantan aktivis 98 ini.
Dia menilai, kasus Andrie Yunus adalah “stress test” bagi demokrasi Indonesia. Dalam kasus ini sebagai ujian, apakah prinsip supremasi hukum benar-benar hidup, atau sekadar retorika normatif. Dalam negara hukum yang sehat, kekuasaan, termasuk yang bersenjata, harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
“Karena di titik inilah masa depan demokrasi dipertaruhkan: antara keberanian menegakkan keadilan, atau kompromi yang membuka jalan bagi kembalinya politik ketakutan,” pungkasnya.






