Kedaulatan Digital Rontok, Dari Kuota Hangus ke SIM Fiktif

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)
  1. 1. Distribusi SIM oleh vendor ke pasar.
  2. Enkripsi dan keamanan personalisasi chip (IMSI dan Ki).
  3. Kesesuaian antara SIM aktif dan pengguna terverifikasi.

Kuota Hangus, Konsumen Rugi Diam-diam

Di luar kejahatan digital, praktik kuota hangus juga disorot. Contoh, konsumen kerap membeli 10GB, hanya terpakai 4GB, lalu sisanya hilang tanpa kompensasi. Tidak ada sistem rollover. Tidak ada transparansi nilai sisa layanan. Tidak pula terlihat pencatatannya.

Ini disebut praktik legal tapi sangat tidak etis. Hendaknya korporasi provider memiliki moral yang tinggi jika mengetahui posisi konsumennya dirugikan, walau karena regulasi yang belum berlaku adil.

Jangan pula malah merasa nyaman bahkan menikmati kondisi ‘zona’ yang buruk bagi konsumen tersebut. UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 memang belum menyentuh ranah perlindungan hak atas kuota digital.

BPK belum masuk ke hulu

Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya mengaudit laporan keuangan Kominfo dan operator BUMN seperti Telkomsel. Belum pernah ada audit BPK terhadap:

  1. Validitas data SIM nasional,
  2.  SIM tidak aktif (zombie),
  3. Rantai pasok vendor SIM,
  4. Kerugian akibat kuota hangus.

Padahal, audit inilah yang akan bisa membantu membuka tabir kriminal digital sistemik di Indonesia.

IAW Mendorong Reformasi Total Tata Kelola Kuota Hangus-SIM Card dan mengajukan 4 rekomendasi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *