ACEH UTARA, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 10 orang terpidana. Bertempat di halaman Kantor Bupati Aceh Utara. Kamis, (25/ 08/ 2022).
Pada acara pelaksanaan eksekusi cambuk itu turut dihadiri, Kapolres Aceh Utara, Ketua Mahkamah Syari’ah Aceh Utara, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Utara, Kalapas, Ka Satpol PP, Ketua MPU Aceh Utara, Dan Masyarakat Aceh Utara.
Adapun hukuman cambuk terhadap dua orang terpidana perkara perjudian itu, atas nama Syafi’i bin Intan, dan Umar bin Jafar, mereka masing-masing mendapat 20 kali hukuman cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu, mengatakan, hukuman ini diputus oleh Hakim Mahkamah Syariah, dengan dengan hukuman cambuk 20 kali, dan dipotong dengan masalah tahanan mereka yang sudah 4 bulan. sehingga mereka dapat hukuman menjadi 16 kali cambuk.
Kemudian, ada yang sangat miris lagi, dalam pelaksanaan hukuman tersebut ada juga terpidana perzinahan terhadap anak dibawah umur. Mereka adalah predator seksual.
Pelaku perzinahan anak dibawah umur itu ada 8 orang terpidana yang juga dihukum cambuk pada tempat dan hari yang sama, pada hari ini.
Menurut kajari, perbuatan mereka sangat keji, dan pengaruh terhadap pertumbuhan anak perempuan di bawah umur. seorang anak perempuan yang masih di bawah umur yang dijual oleh seorang perempuan tua kemudian dengan perantara, anak ini sampai di tangan predator seksual tersebut.
Bahkan yang lebih biadab lagi, di antara 8 orang yang dihukum dengan pasal perzinahan ada yang sudah berumur paruh baya.
“Ini menjadi suatu konsen kita bersama, pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder agar kejahatan-kejahatan terhadap anak di bawah umur ini harus kita cari jalan keluarnya. Untuk menyelesaikannya,” imbau Kajari.
Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap, agar seluruh komponen masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada anak anak mereka yang masih di bawah umur agar dapat mendidik anak di rumah dengan baik dari sebab terjadinya kejahatan seksual.
“Dan untuk para laki-laki hidung belang barangkali ini luar biasa kejahatannya maka di sini kami juga menuntut 100 kali cambuk dan diputus oleh Ketua Pengadilan Mahkamah Syariah, juga 100 kali,” katanya.
Dia mengatakan, para laki-laki yang tidak bermoral tersebut sangat menganggu pertumbuhan terhadap anak di bawah umur. kasus ini banyak terjadi yaitu di Kecamatan baktiya Barat, hampir semua ini menjadi perhatian Pemda, dan unsur forkopimda lainnya.
Begitu juga pihak Polres unsur masyarakat, agar dapat diperhatikan anak-anak terhadap kejahatan yang dilakukan oleh predator seksual yang mengincar masa depan anak-anak tersebut.
“Sehingga menjadi penyebab tidak baik trauma besar buat anak-anak ini sehingga kami menuntut 100 kali cambuk dan diputus oleh 100 kali campur semoga hukuman ini menjadi efek jera pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang sangat keji tersebut,” tegasnya.
Selain dicambuk 100 kali mereka juga dipenjara ada yang 70 bulan ada yang 60 bulan tergantung dari perbuatan mereka yang diputus oleh Mahkamah Syariah.
“Semoga hukum qanun Aceh, hukum qanun syariat Islam ini benar-benar dapat kita tegakkan. Dan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada yang bekerja di lingkungan Pemkab Aceh Utara tolong sama-sama kita jaga anak-anak kita dari predator seksual yang sangat berbahaya ini. Masa depan anak-anak Aceh Utara harus kita jaga bersama,” pintanya. (Zulmalik).






