Kemendagri: Disdukcapil Jangan Digabung Urusan Pemerintahan Lain

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Andi Kriarmoni mengimbau nomenklatur dinas dukcapil tidak digabung dengan urusan pemerintahan lain.

Dikatakan bahwa dinas dukcapil harus diatur secara tegas dan jelas dengan nama dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dan kabupaten/kota.

“Selain itu, juga tidak digabung dengan urusan pemerintah lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 dan Pasal 25 PP Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2020,” kata Andi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia memberikan pembinaan terkait dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang berlaku di Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *