JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa pelonggaran terhadap kebijakan melepas masker di ruangan terbuka sudah melalui tahap pengkajian dan pengamatan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini.

“Kebijakan untuk pelanggaran penggunaan masker tentunya bukan diambil tanpa perhitungan ataupun kajian (dari data yang ada),” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam Talkshow Ngopi Sore bertajuk “Perkembangan COVID-19 di Indonesia” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Nadia menyatakan diberikannya pelonggaran terhadap pemakaian masker merupakan sebuah langkah pemerintah untuk membiasakan diri masyarakat memasuki transisi ke endemi.

Walaupun demikian, pelonggaran itu diperbolehkan setelah dilakukan kajian dan pengamatan terhadap kebijakan sekaligus dampaknya yang diterapkan di negara lain seperti Amerika, Inggris, Italia, dan Singapura, sudah melakukan pelonggaran terhadap penggunaan masker di tempat yang terbuka.