Beberapa masalah di dalam dunia koperasi saat ini ialah penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan aset oleh pengurus, potensi anggota tak dioptimalkan, dan pengawasan terhadap koperasi bermasalah belum berjalan maksimal.
“Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang,” ungkapnya, dikabarkan dari antara.
Kendala lain dalam koperasi bermasalah adalah mekanisme pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan oleh kreditur/anggota koperasi yang belum diatur melalui UU, sehingga menyulitkan anggota jika harus menghadapi proses PKPU maupun pailit.
Kini, ribuan anggota koperasi bermasalah disebut terkatung-katung menunggu proses pengembalian simpanan yang rumit.
Karena itu, ia mengharapkan ada pembaruan dan penguatan dalam draf Rancangan UU (RUU) Perkoperasian yang bakal disusun.