Menurut Menperin, pihaknya bertekad mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau.
Melihat pentingnya ekonomi hijau untuk pertumbuhan industri dan pelestarian lingkungan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kembali melaksanakan Bimtek Akbar seri 3 tahun 2021 pada Senin (18/10) dengan tema “Self-assessment Sertifikasi Industri Hijau” yang diikuti 1.018 SDM industri dan 328 peserta ASN dari berbagai lembaga.
Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan Kemenperin terus mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beragam program strategis, salah satunya dengan penyusunan dan penetapan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
SIH disusun untuk tiap komoditas berdasarkan Klasiffikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lima digit, dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
“Hingga tahun 2021, sudah ditetapkan 28 SIH melalui Permenperin dan sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau,” sebut Doddy.
Adapun persyaratan di dalam SIH meliputi ketentuan teknis dan manajemen.