KPK dan Kejagung Didesak Tindaklanjuti Temuan Potensi Kerugian Negara Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Pupuk Indonesia (Ist)

PT Pupuk Indonesia (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti temuan audit yang mengungkap adanya 21 temuan dengan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran sebesar Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa laporan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif semata. Menurutnya, temuan dengan nilai sebesar itu harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara serius.

“Laporan potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun di BUMN PT Pupuk Indonesia jangan hanya dijadikan laporan di atas kertas. Harus diserahkan kepada aparat hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, agar ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Rabu (15/12/2025).

Uchok menilai, sebagai auditor negara, BPK dalam menyusun laporan audit tentu telah didukung oleh bukti dan data yang kuat. Oleh karena itu, hasil audit tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan di tubuh PT Pupuk Indonesia.

“BPK biasanya bekerja dengan data dan bukti yang sangat kuat. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membuka penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  IAW: Dari Produk Udang ke Rempah Lahir Alarm Nuklir Internasional untuk Indonesia

CBA menyoroti salah satu temuan utama BPK, yakni adanya indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Menurut Uchok, pemahalan harga tersebut perlu diusut secara mendalam oleh aparat hukum untuk memastikan apakah masih berada dalam koridor bisnis ke bisnis (business to business) yang wajar atau justru mengarah pada dugaan praktik mark up yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Pemahalan harga ini harus diungkap secara terang. Apakah masih murni urusan bisnis atau ada indikasi mark up yang merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu,” tegasnya.

Atas dasar itu, CBA mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, guna dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” tutup Uchok Sky.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terbaru