KemenPPPA Pastikan Pendampingan Anak Korban Selamat Laka Lantas Sumsel

- Editor

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan pendampingan terhadap B (13), anak yang menjadi korban selamat dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang menyebabkan dua kakak beradik meninggal dunia.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten PALI telah melakukan penjangkauan dan penguatan keluarga ke kediaman keluarga korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Dalam kecelakaan ini, ada tiga anak yang menjadi korban, yang terdiri atas dua anak inisial C (14) dan A (7) meninggal dunia dan satu anak inisial B (13) saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Palembang yang keadaannya mulai membaik.

Nahar mengatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten PALI akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan UPTD Palembang terkait kondisi anak yang masih dirawat.

“Analisis psikologis Tim Layanan SAPA 129 KemenPPPA, anak yang selamat dari kecelakaan lalu lintas, rentan mengalami trauma dari situasi yang dialami. Perasaan takut, cemas, hingga merasa bersalah dapat muncul dalam diri korban,” katanya, dilansir dari antara.

Sementara dampak psikologis berupa merasa bersalah, cemas, serta takut dapat muncul mengingat kedua temannya menjadi korban yang meninggal dunia.

Baca Juga:  BRI Danareksa Sekuritas Berikan Beasiswa Kepada 15 Mahasiswa

Nahar menambahkan, psiko-edukasi dan penguatan bagi korban anak yang selamat dan keluarga korban diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelabelan dari lingkungan, terutama dari masyarakat atau keluarga korban yang meninggal, yang dapat memicu terjadinya secondary trauma dari anak.

Sementara itu, Polres PALI telah menetapkan Topandri yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua kakak beradik tewas.

Tersangka kini ditahan di Polres PALI dan dikenakan Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp12 juta.

Sebelumnya, pada Minggu (24/12), Topandri mengendarai mobil Toyota Rush dengan kecepatan tinggi melintas di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Topandri yang tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan, kaget ketika melihat ada sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh C bersama A dan B datang dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB