JAKARTA, Merdiakarya – Meski Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melakukan pelanggaran, namun Dewas menyatakan tak akan melaporkan secara pidana.
Padahal, Lili terbukti melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruhnya sebagai komisioner untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Lili melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Anggota Dewas KPK Harjono melalui keterangannya, Jumat (3/9/2021), mengatakan, bahwa kasus Lili bukan delik aduan. Oleh karenanya, pihaknya tidak akan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum yang lain.