DKI  

Kendalikan Inflasi, Pemprov Harus Berdayakan BUMD

Saat ini PAM Jaya masih mematok tarif sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007. Sebagai gambaran, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp 3.550 per tiga meter kubik atau 3.000 liter.

Sedangkan air mineral dalam kemasan 600 ml yang dijual di pasaran bisa mencapai Rp 5.000 per botol. Bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) hanya dikenakan Rp 1.050 per tiga meter kubik.

Sementara itu nilai investasi pengelolaan air dianggap sangat mahal. Perseroan harus melakukan berbagai tahapan dalam mengelola air agar layak digunakan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 tahun 2014 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

“Jika mau ada penyesuaian (tarif dan layanan), ya lakukan sosialisasi secara masif,” tutur dia.

Berkaca pada fenomena banjir yang melanda Jakarta, Jim juga meminta kepada PAM Jaya untuk memberikan diskon penggunaan air bersih. Jim memandang, kebutuhan air bersih saat banjir justru meningkat, karena warga memerlukan air untuk membersihkan rumahnya yang kotor akibat sisa-sisa banjir.

“Kalau masyarakat lagi kena banjir, mereka butuh air yang banyak jadi kalau perlu dipotong karena satu hari banjir maka kerugian yang dialami masyarakat itu cukup besar,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas menambahkan, wilayah Jakarta cukup memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional. Kontribusi ekonomi Jakarta untuk nasional pada tahun 2023 mencapai 16,77 persen, sedangkan kontribusi inflasi 20,47 persen dan kontribusi investasi 11,70 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *