Kerap Intimidasi Nasabah, Pinjaman Online Ilegal Perlu Diberantas Hingga ke Akar

Foto: Net

Menanggapi maraknya kasus tersebutl, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjol ilegal. Pasalnya kasus pinjol dinilai telah banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah. Ia mencatat, sejak 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat.

Untuk itu, Sukamta mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan pokok permasalahannya di hulu. Selain itu, menurutnya ada beberapa aspek yang menyebabkan kasus pinjol ini menjadi permasalahan. Dari aspek masyarakat, ada kebutuhan dari masyarakat akan pinjaman.

“Mereka (masyarakat) ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (19/10/2021).

Oleh sebab itu, Anggota Badan Anggaran DPR RI ini mengimbau masyarakat agar mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal tersebut dengan lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier daripada terjebak pinjol. Selain itu, dari aspek teknologi, masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang fintech seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol dan nasabahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *